Kirim Ganja ke Jakarta, IRT dan Mahasiswi Diciduk Polisi
jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh ditangkap polisi. Dia diduga terlibat jaringan pengiriman ganja ke luar Aceh.
Perempuan berinisial ND, 54, itu, diciduk bersama seorang mahasiswi berinisial HK, 20, warga Dusun Bak Sukon Lam Aling, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar.
Polisi meringkus tersangka di toko jasa pengiriman elteha, Jalan T Imum Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.
"Tersangka ND tertangkap tangan berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Kasat Resnarkoba Polres Banda Aceh, AKP Budi Nasuha Waruwu, Jumat (5/10).
Warga Lhong Raya Dusun Sentosa, Lhong Raya, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh itu ditangkap sekitar pukul 12.30 WIB, Kamis (4/10).
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil amankan barang bukti tiga bal ganja sekitar 2,7 Kilogram. Selain itu, handphone merek nokia warna hitam dan resi pengiriman barang.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka ND sedang akan mengirimkan barang bukti ganja menggunakan jasa pengiriman elteha," jelas AKP Budi.
Ganja tersebut akan dikirim ke Jalan Matraman No 15, Restoran Abu Nawas, Jakarta. Penerima paketnya berinisial S, polisi telah menetapkan tersangka tersebut DPO.
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh ditangkap polisi. Dia diduga terlibat jaringan pengiriman ganja ke luar Aceh.
- Wanita 44 Tahun Nekat Belanja di Mal Pakai Uang Palsu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi