Kirim Hampir 1 Kg Sabu-Sabu, SB Dijanjikan Rp 20 Juta
Jumat, 14 April 2023 – 22:16 WIB
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 112 ayat 2 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Andi menjelaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam, terkait jaringan peredaran sabu-sabu di Provinsi Jambi.
Polda Jambi, kata dia akan menindak jika telah mendapat dan mengetahui keberadaan bandar-bandar besar, yang ada di Jambi maupun di luar Provinsi Jambi. (antara/jpnn)
Belum menerima Rp 20 Juta, kurir sabu-sabu sebanyak satu kilogram ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar