Kirim MLA untuk Pulangkan Djoko Tjandra

Kirim MLA untuk Pulangkan Djoko Tjandra
Kirim MLA untuk Pulangkan Djoko Tjandra
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) mulai geram dengan lambatnya pemulangan buron kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra dari Papua New Guinea (PNG). Merasa permintaan ekstradisi yang dilayangkan Kejagung bakal memakan proses panjang, kemarin MenkumHAM mencoba jalan baru. Yakni, menggunakan kesepahaman Mutual Legal ssistance (MLA).

Ditemui di gedung MenkumHAM saat pembuatan zona integritas membangun sistem rekruitmen CPNS kemarin, dia mengatakan kalau MLA bisa jadi langkah yang logis. Sebab, prosesnya lebih cepat ketimbang cara ekstradisi. "Tentunya kita tidak bisa memaksa, tetapi MLA lebih cepat," ujarnya menkumham Amir Syamsuddin.

Sebab, menurutnya Indonesia dan PNG saat ini belum memiliki perjanjian ekstradisi. Jadi, memulangkan Djoko Tjandra dengan cara itu ke Tanah Air kemungkinan tidak bisa. Oleh sebab itu, dia memilih untuk mempertaruhkan hubungan baik antara Indonesia dan PNG sebagai pertimbangan.

"Tidak ada perjanjian ektradisi. Selain itu, sebagai negara berdaulat, mereka punya sistem hukum sendiri," imbuhnya. Disamping itu, menteri asal Partai Demokrat (PD) tersebut juga memastikan kalau surat MLA sudah dikirimkan. Artinya, saat ini sudah ada dua surat yang sudah dilayangkan ke pemerintah PNG. Yang pertama adalah Kejagung dengan permintaan ekstradisinya.

     

JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) mulai geram dengan lambatnya pemulangan buron kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra dari Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News