Kirim MLA untuk Pulangkan Djoko Tjandra
Jumat, 20 Juli 2012 – 13:01 WIB
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) mulai geram dengan lambatnya pemulangan buron kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra dari Papua New Guinea (PNG). Merasa permintaan ekstradisi yang dilayangkan Kejagung bakal memakan proses panjang, kemarin MenkumHAM mencoba jalan baru. Yakni, menggunakan kesepahaman Mutual Legal ssistance (MLA). "Tidak ada perjanjian ektradisi. Selain itu, sebagai negara berdaulat, mereka punya sistem hukum sendiri," imbuhnya. Disamping itu, menteri asal Partai Demokrat (PD) tersebut juga memastikan kalau surat MLA sudah dikirimkan. Artinya, saat ini sudah ada dua surat yang sudah dilayangkan ke pemerintah PNG. Yang pertama adalah Kejagung dengan permintaan ekstradisinya.
Ditemui di gedung MenkumHAM saat pembuatan zona integritas membangun sistem rekruitmen CPNS kemarin, dia mengatakan kalau MLA bisa jadi langkah yang logis. Sebab, prosesnya lebih cepat ketimbang cara ekstradisi. "Tentunya kita tidak bisa memaksa, tetapi MLA lebih cepat," ujarnya menkumham Amir Syamsuddin.
Baca Juga:
Sebab, menurutnya Indonesia dan PNG saat ini belum memiliki perjanjian ekstradisi. Jadi, memulangkan Djoko Tjandra dengan cara itu ke Tanah Air kemungkinan tidak bisa. Oleh sebab itu, dia memilih untuk mempertaruhkan hubungan baik antara Indonesia dan PNG sebagai pertimbangan.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) mulai geram dengan lambatnya pemulangan buron kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra dari Papua
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul