Kirim MLA untuk Pulangkan Djoko Tjandra
Jumat, 20 Juli 2012 – 13:01 WIB

Kirim MLA untuk Pulangkan Djoko Tjandra
Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini Kejagung dan Kemenkumham sibuk berupaya memulangkan Djoko tjandra. Sebab, Djoko yang harusnya dipenjara selama dua tahun, denda Rp 15 juta, dan merelakan uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546,166,116,639 dirampas negara malah kabur ke PNG.
Baca Juga:
Tidak hanya itu, dosa Djoko bertambah karena dia lantas mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara PNG. Kabarnya, permohonan itu sudah dikabulkan pemerintah PNG sejak Juni. Sehingga, saat ini buronan kelahiran 27 Agustus 1950 itu tidak lagi berpaspor Indonesia.
Sedangkan perjanjian MLA sudah terjalin antara Indonesia dengan beberapa negara Asean lainnya. Perjanjian itu muncul untuk mengatasi maraknya kejahatan transnasional terorganisasi, seperti narkotika, psikotropika, hingga pencucian uang. "Itu sudah jadi kewajiban negara yang memiliki MLA dengan Indonesia untuk saling bantu," imbuhnya.
Sayang, setelah dua minggu surat tersebut dikirim, Amir mengaku belum juga mendapat respon. Apakah PNG cuek terhadap Indonesia" dia tidak tahu pasti. Amir Syamsuddin hanya menjawab kalau negara yang satu pulau dengan Papua itu memiliki kedaulatan yang tidak bisa diganggu gugat.
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) mulai geram dengan lambatnya pemulangan buron kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra dari Papua
BERITA TERKAIT
- Ibas Sebut Penguatan Riset dan Pendidikan di Indonesia Harus Diperkuat
- Bupati Dony Luncurkan Aplikasi Berhidmat, Permudah ASN Baca Al-Qur’an Selama Ramadan
- TNI Duduki Jabatan Sipil, Sistem Merit di Kementerian Pasti Rusak
- Honorer K2 Mengadu Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo
- 21 Proyek Strategis Hilirisasi Nasional Segera Dieksekusi, Abdul Rahman Puji Bahlil
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT