Kirim MLA untuk Pulangkan Djoko Tjandra
Jumat, 20 Juli 2012 – 13:01 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini Kejagung dan Kemenkumham sibuk berupaya memulangkan Djoko tjandra. Sebab, Djoko yang harusnya dipenjara selama dua tahun, denda Rp 15 juta, dan merelakan uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546,166,116,639 dirampas negara malah kabur ke PNG.
Baca Juga:
Tidak hanya itu, dosa Djoko bertambah karena dia lantas mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara PNG. Kabarnya, permohonan itu sudah dikabulkan pemerintah PNG sejak Juni. Sehingga, saat ini buronan kelahiran 27 Agustus 1950 itu tidak lagi berpaspor Indonesia.
Sedangkan perjanjian MLA sudah terjalin antara Indonesia dengan beberapa negara Asean lainnya. Perjanjian itu muncul untuk mengatasi maraknya kejahatan transnasional terorganisasi, seperti narkotika, psikotropika, hingga pencucian uang. "Itu sudah jadi kewajiban negara yang memiliki MLA dengan Indonesia untuk saling bantu," imbuhnya.
Sayang, setelah dua minggu surat tersebut dikirim, Amir mengaku belum juga mendapat respon. Apakah PNG cuek terhadap Indonesia" dia tidak tahu pasti. Amir Syamsuddin hanya menjawab kalau negara yang satu pulau dengan Papua itu memiliki kedaulatan yang tidak bisa diganggu gugat.
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) mulai geram dengan lambatnya pemulangan buron kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra dari Papua
BERITA TERKAIT
- Biro Pemberitaan Parlemen Raih IDeaward 2024 Berkat Inovasi Lomba Konten Aspirasi
- Immanuel Ebenezer: Perusuh Diskusi FTA Harus Diseret ke Pengadilan
- Melalui Transformasi Digital di RS Bhayangkara Polri, AKBP. dr. Widi Terapkan Layanan One Day Service
- AKBP drg. Henry: RS Bhayangkara Polri Siapkan Strategi Peningkatan Pelayanan Gigi dan Mulut Melalui TI
- Cerita Din Soal Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi di Hotel Grand Kemang, Hmm...
- UMB dan IKABOGA Indonesia Gelar Pelatihan Perancangan Media Komunikasi Digital Bagi Profil Organisasi