Kirim MLA untuk Pulangkan Djoko Tjandra
Jumat, 20 Juli 2012 – 13:01 WIB

Kirim MLA untuk Pulangkan Djoko Tjandra
Begitu juga dengan sistem hukumnya. Oleh sebab itu, dia mengaku tak akan mengintervensi negara tersebut agar segera memulangkan Djoko Tjandra. Pihaknya bakal mengikuti aturan main sambil berharap agar MLA dikabulkan oleh pemerintah PNG. "Sistem hukum negara lain tidak bisa diintervensi, harapan kita ingin menjaga hubungan baik," tandasnya. (dim)
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) mulai geram dengan lambatnya pemulangan buron kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra dari Papua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya