Kirim MLA untuk Pulangkan Djoko Tjandra

Kirim MLA untuk Pulangkan Djoko Tjandra
Kirim MLA untuk Pulangkan Djoko Tjandra
Begitu juga dengan sistem hukumnya. Oleh sebab itu, dia mengaku tak akan mengintervensi negara tersebut agar segera memulangkan Djoko Tjandra. Pihaknya bakal mengikuti aturan main sambil berharap agar MLA dikabulkan oleh pemerintah PNG. "Sistem hukum negara lain tidak bisa diintervensi, harapan kita ingin menjaga hubungan baik," tandasnya. (dim)

JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) mulai geram dengan lambatnya pemulangan buron kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra dari Papua


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News