Kirim MLA untuk Pulangkan Djoko Tjandra
Jumat, 20 Juli 2012 – 13:01 WIB
Begitu juga dengan sistem hukumnya. Oleh sebab itu, dia mengaku tak akan mengintervensi negara tersebut agar segera memulangkan Djoko Tjandra. Pihaknya bakal mengikuti aturan main sambil berharap agar MLA dikabulkan oleh pemerintah PNG. "Sistem hukum negara lain tidak bisa diintervensi, harapan kita ingin menjaga hubungan baik," tandasnya. (dim)
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) mulai geram dengan lambatnya pemulangan buron kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra dari Papua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Biro Pemberitaan Parlemen Raih IDeaward 2024 Berkat Inovasi Lomba Konten Aspirasi
- Immanuel Ebenezer: Perusuh Diskusi FTA Harus Diseret ke Pengadilan
- Melalui Transformasi Digital di RS Bhayangkara Polri, AKBP. dr. Widi Terapkan Layanan One Day Service
- AKBP drg. Henry: RS Bhayangkara Polri Siapkan Strategi Peningkatan Pelayanan Gigi dan Mulut Melalui TI
- Cerita Din Soal Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi di Hotel Grand Kemang, Hmm...
- UMB dan IKABOGA Indonesia Gelar Pelatihan Perancangan Media Komunikasi Digital Bagi Profil Organisasi