Kirim MLA untuk Pulangkan Djoko Tjandra
Jumat, 20 Juli 2012 – 13:01 WIB

Kirim MLA untuk Pulangkan Djoko Tjandra
Begitu juga dengan sistem hukumnya. Oleh sebab itu, dia mengaku tak akan mengintervensi negara tersebut agar segera memulangkan Djoko Tjandra. Pihaknya bakal mengikuti aturan main sambil berharap agar MLA dikabulkan oleh pemerintah PNG. "Sistem hukum negara lain tidak bisa diintervensi, harapan kita ingin menjaga hubungan baik," tandasnya. (dim)
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) mulai geram dengan lambatnya pemulangan buron kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra dari Papua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ibas Sebut Penguatan Riset dan Pendidikan di Indonesia Harus Diperkuat
- Bupati Dony Luncurkan Aplikasi Berhidmat, Permudah ASN Baca Al-Qur’an Selama Ramadan
- TNI Duduki Jabatan Sipil, Sistem Merit di Kementerian Pasti Rusak
- Honorer K2 Mengadu Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo
- 21 Proyek Strategis Hilirisasi Nasional Segera Dieksekusi, Abdul Rahman Puji Bahlil
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT