Kirim Narkoba Lewat Ekspedisi, Eh Langsung Dijemput Pak Polisi
Selasa, 10 Maret 2020 – 23:28 WIB
"Terhadap para tersangka ini dikenakan ancaman pidana yang diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam mengatakan, efek tembakau sintetis ini lebih parah dari narkoba jenis lainnya. Mereka yang mengonsumsi bisa sampai kehilangan kesadaran.
"Karena hanya tiga kali sedot bisa ngefly dan tidak sadarkan diri. Memang lagi tren juga," ucap Andri. (antara/jpnn)
Polres Bogor menggandeng jasa ekspedisi pengiriman barang untuk mengungkap sindikat narkoba tembakau sintetis.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun
- Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya