Kirim Paket Kaki dan Kepala Lewat Bandara
Minggu, 15 Oktober 2017 – 01:47 WIB
Menyadari paket itu berisi potongan tubuh satwa yang dilindungi undang-undang, petugas membatalkan pengiriman.
"Kasusnya masih dalam pengembangan. Barang buktinya juga sudah kami sita dan dibawa ke kantor BPPHLHK di Palangkaraya," imbuh AKP Andi.
Dia memastikan tersangka akan dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf (d) Jo. Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Pelaku terancam penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (fud)
Upaya penyelundupan potongan-potongan tubuh satwa langka melewati Bandara Syamsudin Noor gagal total.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Aceh Besar
- Tegas, Bea Cukai Tindak Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster di Jalur Rawan Kepri
- Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Bintan
- Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya