Kirim Paket Kaki dan Kepala Lewat Bandara
Minggu, 15 Oktober 2017 – 01:47 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
Menyadari paket itu berisi potongan tubuh satwa yang dilindungi undang-undang, petugas membatalkan pengiriman.
"Kasusnya masih dalam pengembangan. Barang buktinya juga sudah kami sita dan dibawa ke kantor BPPHLHK di Palangkaraya," imbuh AKP Andi.
Dia memastikan tersangka akan dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf (d) Jo. Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Pelaku terancam penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (fud)
Upaya penyelundupan potongan-potongan tubuh satwa langka melewati Bandara Syamsudin Noor gagal total.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Soal Kasus Pembunuhan Wartawan di Banjarbaru,Anggota Komisi I DPR Minta Penyelidikan Transparan
- Bea Cukai Atambua Gagalkan Upaya Penyelundupan Pakaian Bekas di Perairan Pasir Putih
- Penyelundupan 167 Bal Baju Bekas Asal Malaysia Digagalkan Berkat Sinergi Antarinstansi
- Bakamla Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Perairan Kepulauan Seribu
- Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia di Perbatasan Kalbar Digagalkan Petugas
- Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu-Sabu di Bengkalis, InI Kronologinya