Kirim Pasukan TNI untuk Bertempur di Filipina Tak Diatur Dalam UU

Kirim Pasukan TNI untuk Bertempur di Filipina Tak Diatur Dalam UU
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin. Foto: dokumen JPNN.Com

“Bila mengacu pada tiga produk Undang Undang di atas, maka sangat jelas bahwa pemerintah Indonesia TIDAK DIPERKENANKAN mengirim pasukan tempur. TNI hanya diizinkan melakukan penugasan dalam pasukan perdamaian di bawah bendera PBB,” katanya.

Walaupun Indonesia memang terikat dalam komunitas bangsa-bangsa Asean, tetapi Asean juga bukan merupakan pakta pertahanan bersama. Jadi Indonesia juga tidak punya dasar hukum untuk mengirim pasukan TNI ke negara-negara Asean termasuk Filipina.

Bantuan Indonesia kepada Filipina dapat saja berupa bantuan seperti bantuan logistik, pelatihan militer, alat kesehatan, atau data intelijen lainnya yang diperlukan Angkatan Perang Filipina.
Lagi pula, berdasarkan hukum Filipina, operasi militer yang melibatkan negara lain harus mendapatkan persetujuan dari unsur parlemen mereka.(adv/fri/jpnn)


Meskipun Presiden Filipina, Rodrigo Duterte membuka peluang bagi Indonesia untuk terlibat operasi militer dalam menggempur ISIS di Marawi, Filipina


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News