Kirim Sabu ke Tahanan Istri Menyusul Suami
![Kirim Sabu ke Tahanan Istri Menyusul Suami](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - SAMARINDA - Akibat ulah nekatnya mengirim sabu ke tahanan Mapolresta Samarinda, Ade Ayu Melinda, 30, akhirnya menyusul suaminya yang sebelumnya sudah ditahan. Ayu ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Ibu Rumah Tangga (IRT) tersebut dijerat pasal 114 subsider 112 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta mengatakan, dari hasil penyidikan memang yang memesan sabu adalah Ak, seorang tahanan kasus narkoba.
Namun Ayu bukanlah istri Ak, melainkan istri Fy yang kini sedang ditahan bersama Ak dengan perkara yang sama.
"Surat Perintah Penahanan (SPP)-nya sudah kami keluarkan, karena statusnya sudah jadi tersangka. Sekarang kami tengah melakukan penyidikan," tandas Bambang.
Kepada Sapos Bambang mengatakan, kini polisi sedang fokus melakukan penyidikan untuk mengejar siapa pemasok sabu kepada Ayu. Ditambahkan Bambang, polisi akan mengenakan pasal tambahan kepada Ak.
"Berkasnya akan kami pisahkan, yang pasti tersangka (Ak, Red) kami proses dengan kasus lain selain perkaranya terdahulu," pungkas Bambang. (rin/mas)
SAMARINDA - Akibat ulah nekatnya mengirim sabu ke tahanan Mapolresta Samarinda, Ade Ayu Melinda, 30, akhirnya menyusul suaminya yang sebelumnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polresta Jayapura Kota Bongkar Sindikat Narkoba Modus Baru, Sita Barbuk Rp 2 M
- Top, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Satwa Liar di Perbatasan Indonesia-PNG
- 2 Maling Ini Berakhir di Kantor Polisi Setelah Aksinya Terekam Kamera CCTV
- Polresta Denpasar Gulung Maling yang Sudah Beraksi di 19 Lokasi
- Kalah Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar: Kami Tetap Patuh Hukum
- Hakim Mengabulkan Praperadilan Putranya, Ibu Pegi Setiawan Menangis