Kirim SMS ke Bos Sritex, Dijerat UU ITE
Rabu, 10 Juli 2013 – 01:01 WIB
JAKARTA - Maksud hati memberi teguran, tapi malah jadi kerepotan. Itulah yang dialami Anthon Wahju Pramono, seorang notaris di Solo yang menjadi tersangka karena mengirim layanan pesan singkat (SMS) bernada ancaman ke pengusaha ternama yang juga bos PT Sritex, HM Lukminto.
Kini, Anthon menyandang status tersangka. Lukminto yang tak terima dengan SMS kiriman dari Anthon, melapor ke polisi. Hanya saja dalam laporan ke polisi, Lukminto menggunakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). Anthon pun dijerat dengan pasal 29 juncto pasal 45 ayat (3) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Rencananya, sidang perdana kasus itu akan digelar pada Kamis (11/7) besok di Pengadilan Negeri Solo. Untuk menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) besok, Anthon sudah menggandeng Hotma Sitompoel dan Agustinus Hutajulu sebagai penasihat hukum.
Menurut Agustinus, kliennya dan Lukminto sebenarnya pernah menjadi mitra bisnis. Tapi tak ada asap tanpa api. Dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (9/7), Agustinus mengungkapkan, kliennya menganggap Lukminto sudah bersikap keterlaluan dalam pergaulan.
JAKARTA - Maksud hati memberi teguran, tapi malah jadi kerepotan. Itulah yang dialami Anthon Wahju Pramono, seorang notaris di Solo yang menjadi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Aksi Pembubaran Diskusi di Kemang
- Delegasi BKSAP DPR dan Parlemen Argentina Lakukan Pertemuan di Buenos Aires
- Biro Pemberitaan Parlemen Raih IDeaward 2024 Berkat Inovasi Lomba Konten Aspirasi
- Immanuel Ebenezer: Perusuh Diskusi FTA Harus Diseret ke Pengadilan
- Melalui Transformasi Digital di RS Bhayangkara Polri, AKBP. dr. Widi Terapkan Layanan One Day Service
- AKBP drg. Henry: RS Bhayangkara Polri Siapkan Strategi Peningkatan Pelayanan Gigi dan Mulut Melalui TI