Kirim SMS ke Bos Sritex, Dijerat UU ITE
Rabu, 10 Juli 2013 – 01:01 WIB
JAKARTA - Maksud hati memberi teguran, tapi malah jadi kerepotan. Itulah yang dialami Anthon Wahju Pramono, seorang notaris di Solo yang menjadi tersangka karena mengirim layanan pesan singkat (SMS) bernada ancaman ke pengusaha ternama yang juga bos PT Sritex, HM Lukminto.
Kini, Anthon menyandang status tersangka. Lukminto yang tak terima dengan SMS kiriman dari Anthon, melapor ke polisi. Hanya saja dalam laporan ke polisi, Lukminto menggunakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). Anthon pun dijerat dengan pasal 29 juncto pasal 45 ayat (3) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Rencananya, sidang perdana kasus itu akan digelar pada Kamis (11/7) besok di Pengadilan Negeri Solo. Untuk menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) besok, Anthon sudah menggandeng Hotma Sitompoel dan Agustinus Hutajulu sebagai penasihat hukum.
Menurut Agustinus, kliennya dan Lukminto sebenarnya pernah menjadi mitra bisnis. Tapi tak ada asap tanpa api. Dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (9/7), Agustinus mengungkapkan, kliennya menganggap Lukminto sudah bersikap keterlaluan dalam pergaulan.
JAKARTA - Maksud hati memberi teguran, tapi malah jadi kerepotan. Itulah yang dialami Anthon Wahju Pramono, seorang notaris di Solo yang menjadi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah