Kirim SMS Maksimal Tiga Menit
Selasa, 24 Juni 2008 – 11:39 WIB
JAKARTA – Kualitas layanan SMS (short message services) yang diberikan operator seluler akan diaudit oleh pemerintah dan Badan Regulasi Telekounikasi Indonesia (BRTI). Jika dalam tiga menit SMS yang dikirim belum diterima maka akan dianggap gagal. “Postel dan BRTI akan menghitung secara kumulatif tingkat keberhasilan SMS yang dikirimkan pada rentang waktu tertentu,” ujar Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S Dewabrata. Penghitungan kinerja tersebut dilakukan dengan menggunakan dua handset yang memiliki spesifikasi teknis yang sama (yang satu untuk mengirimkan SMS dan satunya untuk menerima). Handset itu ditempatkan di lokasi statis dengan kekuatan sinyal yang penuh. “Kinerja standar kualitas pelayanan para penyelenggara telekomunikasi ini apapun hasilnya akan diumumkan secara terbuka, yang dianggap memenuhi standar akan diberi penghargaan,” terangnya.
Menurut dia, persentase jumlah pesan singkat yang berhasil dikirim dihitung berdasar interval waktu antara pengiriman dan penerimaan tidak boleh lebih dari tiga menit. Nilai keberhasilannya, harus lebih atau sama dengan 75 persen dari jumlah pesan singkat yang dikirim.
Baca Juga:
Gatot mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan rancangan denda terkait pelanggaran layanan dan interkoneksi telekomunikasi. Besaran dendanya mencapai Rp 200 juta hingga Rp 10 miliar. Ketentuan yang mengatur mengenai sanksi denda ini dimasukkan ke dalam salah satu klausul yang ada pada rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor telekomunikasi.
Dia menyebut saat ini rancangan penetapan denda itu sudah masuk tahap finalisasi. Sanksi denda akan berlaku satu tahun sejak PP tersebut ditetapkan. Operator diwajibkan untuk memenuhi standar minimum pelayanan. Setiap penyelenggara jasa telekomunikasi yang tidak memenuhi standar kualitas pelayanan sesuai tolak ukur dan parameter, akan dikenai sanksi denda yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan.”Jika tidak memenuhi standar pelayanan sesuai ketentuan maka akan didenda,” tegasnya.
Soal pembangunan jaringan, misalnya, jika pada tahun pertama operator hanya mampu membangun 40 persen dari kewajiban, didenda Rp 600 juta. Jika pada tahun kedua masih dibawah 70 persen, didenda Rp 400 juta. Lalu, kalau di tahun ketiga masih 90 persen di bawah kewajiban, didenda Rp 200 juta. “Karena sanksi denda ini merupakan salah satu jenis PNBP yang berasal dari penyelenggaraan pos dan telekomunikasi, maka wajib disetor langsung ke kas Negara,” jelasnya. (wir)
JAKARTA – Kualitas layanan SMS (short message services) yang diberikan operator seluler akan diaudit oleh pemerintah dan Badan Regulasi Telekounikasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri Buktikan Komitmen Menyukseskan 3 Juta Rumah Dengan Jadi Penyalur FLPP
- Layanan CRM OCA Bantu UMKM Lebih Dekat dengan Pelanggan
- Kabar Baik, Target KUR 2025 Naik jadi Rp 300 Triliun
- IDSurvey Buka Kantor Cabang di Singapura
- Targetkan Green Growth, Ini 3 Proyek Kolaborasi dari SCG di ESG Symposium 2024
- Transformasi Digital, DPLK BNI Luncurkan Website Baru dengan Fitur Inovatif dan Menarik