Kirim Surat ke Komisi I dan III, KontraS Tolak Pembahasan Revisi UU TNI & Polri

Kirim Surat ke Komisi I dan III, KontraS Tolak Pembahasan Revisi UU TNI & Polri
Kepala Divisi Hukum KontraS Andri Yunus ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3). Aristo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengirim surat terbuka ke Komisi I dan Komisi III DPR RI menyikapi langkah parlemen yang sedang menggodok dua Revisi Undang-Undang (RUU) Tentang TNI serta Polri.

"Kami akan memasukkan ke Komisi I dan Komisi III sebagai masing-masing mitra kerja dari TNI dan Polri," kata Kepala Divisi Hukum KontraS Andri Yunus ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3).

Dia mengatakan KontraS sebelumnya juga sudah mengirimkan surat ke Sekretariat Jenderal DPR menyikapi pembahasan RUU TNI dan Polri.

Andri menyebutkan substansi utama dari surat yang dikirim ialah sikap KontraS yang menolak pembahasan RUU TNI dan Polri di DPR.

"Substansi surat terbuka yang kami ajukan yakni, mengenai penolakan pembahasan RUU TNI dan Polri," lanjutnya.

Andri beralasan KontraS punya dasar kuat menolak pembahasan dua revisi aturan itu, karena RUU TNI dan Polri tidak menyinggung isu penting.

"Kami menilai substansi yang kemudian dibahas atau kemudian diatur lebih lanjut dalam undang undang revisi itu, tidak mampu menjawab persoalan kultural di institusi baik TNI maupun Polri," ujar dia.

Semisal, kata Andri, RUU TNI hanya membahas perluasan prajurit bisa menempati jabatan sipil dalam revisi aturan. Hal demikian 

KontraS mengirim surat terbuka ke Komisi I dan Komisi III DPR RI yang isinya menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Tentang TNI serta Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News