Kirim Surat Keberatan, Deolipa Anggap Komnas HAM Buat Pernyataan Melawan Hukum
Sabtu, 10 September 2022 – 20:36 WIB

Pengacara Deolipa Yumara. Foto: Firda Junita/JPNN.com
Dia mengatakan lembaga yang berkantor di Jakarta Pusat itu dalam mengeluarkan rekomendasi tentang ada tidaknya dugaan pelanggaran HAM, harus sesuai kewenangan.
"Bukan menyatakan hal lain seperti motif dan fakta lain yang masih parsial da asumtif di luar kewenangannya," ujar Deolipa.
Dia meminta Komnas HAM melalui Damanik bisa mengklarifikasi atau mencabut pernyataan atau laporan hasil penyelidikan kasus tewasnya Yosua.
"Sebab, tindakan tersebut menjadi tindakan yang melampaui kewenangan Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 89 Ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 1999," ungkap Deolipa. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Deolipa mengaku menemukan fakta adanya pernyataan Komnas HAM yang melawan hukum sehingga mengirimkan surat keberatan.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang
- Komnas HAM Temukan Sejumlah Masalah dalam RUU TNI
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo