Kirim Surat Mundur dari DPD, Mirati Dewaningsih Bakal Maju di Pilkada Maluku Tengah
Kamis, 20 Juni 2024 – 08:50 WIB
Namun, untuk Kepentingan Daerah Provinsi Maluku yakni dengan memastikan adanya Perwakilan Calon Terpilih Anggota DPD daerah Pemilihan Provinsi Maluku untuk menduduki jabatan atau kedudukan sebagai Pimpinan DPD RI Periode 2024-2029.
"Maka dengan berpatokan pada pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Jo pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, saya bersedia mengundurkan diri lebih awal dari waktu yang seharusnya," ujar Mirati.(mcr/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Anggota DPD RI Terpilih periode 2024-2029 Mirati Dewaningsih mengaku telah mengajukan surat mengundurkaan diri dari DPR ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Dijaga Ketat TNI-Polri, Rapat Pleno Pilkada di Pelalawan Berjalan Aman dan Kondusif
- Polres Rokan Hulu Gelar Apel Pengamanan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada
- Bawaslu Sempat Dapati Pemilih Coblos 2 Surat Suara Pilkada di Cianjur
- Bawaslu Terima 1.500 Aduan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
- Diberhentikan jadi Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni Siap Banding ke PTUN
- Ketua KPPS Coblos Surat Suara Pram-Rano, Bivitri: Pasti Ada Instruksi