Kirim Surat Panggilan Ulang, KPK Beri Peringatan kepada Ketum Kadin
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan surat panggilan ulang kepada Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Arsjad Rasjid Mangkuningrat.
KPK mengingatkan Arsjad Rasjid untuk menghadiri pemeriksaan penyidik untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Nanti tentu akan dikirim kembali (surat panggilan kedua)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (15/12).
Fikri juga memastikan surat panggilan pertama terhadap Arsjad Rasjid sudah dikirim dengan layak.
Namun, Arsjad Rasjid mangkir tanpa keterangan apa pun.
"Yang pasti info yang kami terima, surat panggilan sudah dikirim," ucap Fikri.
Arsjad mangkir dari panggilan penyidik pada Selasa (13/12).
Fikri belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Arsjad. Namun, KPK meminta saksi kooperatif dalam pemanggilan keduanya nanti.
KPK mengingatkan Ketum Kadin Arsjad Rasjid untuk menghadiri pemeriksaan penyidik.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- Kejagung Telusuri Aliran Dana Korupsi Impor Gula oleh Tom Lembong