Kirim Surat Panggilan Ulang, KPK Beri Peringatan kepada Ketum Kadin
Kamis, 15 Desember 2022 – 16:37 WIB

Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid. Ilustrasi Foto: Dok. Kadin
"Bila saksi ingin konfirmasi silakan bisa hubungi KPK melalui sarana yang ada," tegas Fikri.
KPK sebelumnya telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya jadi tersangka di kasus suap dan gratifikasi itu.
Namun, KPK belum mengumumkan detail tentang konstruksi perkara, tersangka, serta pasal yang disangkakan untuk mereka. (tan/JPNN)
KPK mengingatkan Ketum Kadin Arsjad Rasjid untuk menghadiri pemeriksaan penyidik.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!