Kirim TKI di Masa Moratorium, Izin PPTKIS Terancam Dicabut
Rabu, 04 April 2012 – 18:20 WIB
JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tengah melakukan pemeriksaan terhadap 10 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) atas dugaan melakukan penempatan TKI domestik worker ke Arab Saudi selama masa moratorium.
Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh kesepuluh PPTKIS tersebut.
Baca Juga:
“Kesepuluh PPTKIS itu dipanggil agar dapat diperiksa dan diklarikfikasi terkait dugaan penempatan TKI ke Arab Saudi. Padahal sesuai ketentuan, selama masa moratorium ke Arab Saudi, PPTKIS dilarang melakukan penempatan TKI domestik worker ke Arab Saudi,” ungkap Reyna di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (4/4).
Dalam pemeriksaan tersebut, tambah Reyna, pihaknya melakukan pengecekan menyeluruh terhadap dokumen, perijinan dan data penempatan TKI domestik worker dengan bekerja sama dengan pihak Kemlu, imigrasi, BNP2TKI dan Atase ketenagakerjaan di Arab Saudi.
JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tengah melakukan pemeriksaan terhadap 10 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan