Kirim TKI di Masa Moratorium, Izin PPTKIS Terancam Dicabut
Rabu, 04 April 2012 – 18:20 WIB

Kirim TKI di Masa Moratorium, Izin PPTKIS Terancam Dicabut
JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tengah melakukan pemeriksaan terhadap 10 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) atas dugaan melakukan penempatan TKI domestik worker ke Arab Saudi selama masa moratorium.
Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh kesepuluh PPTKIS tersebut.
Baca Juga:
“Kesepuluh PPTKIS itu dipanggil agar dapat diperiksa dan diklarikfikasi terkait dugaan penempatan TKI ke Arab Saudi. Padahal sesuai ketentuan, selama masa moratorium ke Arab Saudi, PPTKIS dilarang melakukan penempatan TKI domestik worker ke Arab Saudi,” ungkap Reyna di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (4/4).
Dalam pemeriksaan tersebut, tambah Reyna, pihaknya melakukan pengecekan menyeluruh terhadap dokumen, perijinan dan data penempatan TKI domestik worker dengan bekerja sama dengan pihak Kemlu, imigrasi, BNP2TKI dan Atase ketenagakerjaan di Arab Saudi.
JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tengah melakukan pemeriksaan terhadap 10 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?