Kirim TKI di Masa Moratorium, Izin PPTKIS Terancam Dicabut
Rabu, 04 April 2012 – 18:20 WIB
“Apabila terbukti mereka melakukan penempatan TKI domestik worker berarti mereka melakukan penempatan TKI secara ilegal dan menyalahi ketentuan moratorium. Mereka akan terancam sanksi tegas berupa pencabutan ijin karena melanggar ketentuan penetapan moratorium penempatan TKI domestik worker ke Arab Saudi,” tegasnya.
Baca Juga:
Dijelaskan, selama penetapan masa moratorium, TKI yang diperbolehkan bekerja ke luar negeri hanya TKI formal.
Sedangkan TKI yang bekerja di sektor penata laksana rumah tangga (PLRT) tidak boleh ditempatkan ke Arab Saudi. Menurutnya, selama ini pemerintah telah berupaya untuk mengantisipasi TKI ilegal dan koordinasi dengan kepolisian, imigrasi, dan petugas di pintu-pintu embarkasi internasional. Akan tetapi, di lapangan tetap saja ada TKI illegal.
“Maka dari itu, kita kali ini akan jauh lebih tegas jika ditemukan bukti-bukti kuat dan temuan pelanggaran. Sanksi tegas yang diterapkan berupa pencabutan ijin PPTKIS,” tandasnya. (cha/jpnn)
JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tengah melakukan pemeriksaan terhadap 10 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di PT Antam, KPK Panggil Pengusaha Tambang Emas Siman Bahar
- Semua Jalur Darat di Kaltim akan Dibangun Rest Area
- IDSurvey Gelar Program Kolaborasi TJSL Sertifikasi Juru Las 2024
- Hashim: Penghargaan dari KLHK Sebagai Dorongan Untuk Terus Membuktikan Komitmen Iklim
- Jokowi Berhentikan Heru Budi Sebagai Pj Gubernur Jakarta, Akan Digantikan Teguh Setyabudi
- Tok! DPR Setuju Herindra Menggantikan BG Jadi Kepala BIN