Kirim TKI di Masa Moratorium, Izin PPTKIS Terancam Dicabut
Rabu, 04 April 2012 – 18:20 WIB
“Apabila terbukti mereka melakukan penempatan TKI domestik worker berarti mereka melakukan penempatan TKI secara ilegal dan menyalahi ketentuan moratorium. Mereka akan terancam sanksi tegas berupa pencabutan ijin karena melanggar ketentuan penetapan moratorium penempatan TKI domestik worker ke Arab Saudi,” tegasnya.
Baca Juga:
Dijelaskan, selama penetapan masa moratorium, TKI yang diperbolehkan bekerja ke luar negeri hanya TKI formal.
Sedangkan TKI yang bekerja di sektor penata laksana rumah tangga (PLRT) tidak boleh ditempatkan ke Arab Saudi. Menurutnya, selama ini pemerintah telah berupaya untuk mengantisipasi TKI ilegal dan koordinasi dengan kepolisian, imigrasi, dan petugas di pintu-pintu embarkasi internasional. Akan tetapi, di lapangan tetap saja ada TKI illegal.
“Maka dari itu, kita kali ini akan jauh lebih tegas jika ditemukan bukti-bukti kuat dan temuan pelanggaran. Sanksi tegas yang diterapkan berupa pencabutan ijin PPTKIS,” tandasnya. (cha/jpnn)
JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tengah melakukan pemeriksaan terhadap 10 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Besar di Indonesia Berpotensi Hujan & Angin Kencang
- Banyak Laporan Pemda Masuk ke BKN, Pemeringkatan PPPK 2024 Tahap 1 Berubah, Ruwet!
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia