KIS Tidak untuk Guru Honorer

Hal senada diucapkan Dirjen Bina Upaya Kesehatan, Akmal Taher. Dia mengatakan perbedaan antara KIS dan JKN terletak pada segi manfaat dan cakupannya. Cakupan KIS dikatakan lebih luas dengan adanya tambahan 1,7 juta orang yang termasuk ke dalam golongan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
Menurut Ahmal, untuk memperkuat promotif dan preventif tentunya harus memperkuat penyedia layanan kesehatan di tingkat dasar seperti puskesmas Karena itulah, fokus program KIS nantinya akan lebih banyak ke bidang promotif, preventif, dan deteksi dini.
Terkait pelaksana program KIS, Ahmal mengatakan, seluruh rumah sakit milik pemerintah dan swasta yang sudah bekerja sama dengan BPJS, harus melayani pemegang Kartu KIS dengan pelayanan yang seimbang.
"Kalau ada RS atau Puskesmas yang tidak menaati peraturan atau menyia-nyiakan pasien akan kami tegur. Kalau perlu dicopot kerjasamanya," tegas Akmal.
Sementara itu, menanggapi status UU KIS, yang belakangan ini menjadi sorotan DPR, Akmal menegaskan, Ada dua undang-undang yang menjadi dasar hukum KIS yaitu Undang-undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS.
"Namun, Pada prinsipnya KIS akan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang kurang mampu, anak jalanan, gelandangan, dan sesuai dengan UUD 1945 Pasal 34," pungkasnya. (cr2)
JAKARTA - Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek menegaskan, tidak ada perbedaan antara Kartu Indonesia Sehat (KIS) dengan Jaminan Kesehatan Nasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung