Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
Kepada penyidik, pelaku mengaku tidak hanya mencuri sepeda motor, tetapi juga barang elektronik.
"Ada tujuh lokasi yang mereka akui, termasuk di wilayah UTM dan wilayah kota. Bukan hanya motor, mereka juga mencuri barang elektronik yang mereka temui saat membobol kos-kosan. Kami masih terus dalami, khawatir masih ada TKP lain dari aksinya," kata Febri.
Kedua tersangka pun terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Menurut data di Mapolres Bangkalan, kasus pencurian dengan pemberatan termasuk kasus paling dominan, yakni mencapai 95 kasus.
Lalu pencurian kendaraan bermotor sebanyak 60 kasus, dan urutan ketiga adalah penganiayaan sebanyak 49 kasus.
"Karena itu, upaya untuk menekan kasus kriminal di Bangkalan ini terus kami lakukan. Di antaranya dengan gencar melakukan pendekatan secara langsung kepada masyarakat, di samping mengedepankan pencegahan daripada penindakan," ujarnya.(ant/jpnn)
Beginilah jadinya ketika dua pemuda Bangkalan nekat mencuri motor milik seorang Polwan Polres Bangkalan. Pengakuan mereka mengejutkan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Beraksi di Banyuasin, 2 Pencuri Handphone Ditangkap di Palembang
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Dambakan Pembangunan di Jateng, Pemuda Solo Dukung Luthfi-Taj Yasin
- Gerakan Ketuk Pintu: Dukungan Pemuda Jateng untuk Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku