Kisah Asmara Terlarang 2 PNS, Memalukan
Selasa, 03 Juli 2018 – 01:05 WIB
"Kami mengharap kedua ASN yang telah mempunyai keluarga masing-masing ini bisa memperbaiki kondisi keluarganya. Jangan sampai kasus selingkuhnya terulang," imbuh Hariadi.
Hariadi menjelaskan, apabila berselingkuh lagi, M dan E akan mendapat sanksi lebih berat berupa pemecatan.
“Ini juga berlaku bagi ASN lain yang melakukan kasus poligami dan sebagainya," kata Hariadi. (rin/gus)
Dua pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat berinisial M (40) dan E (35) dimutasi karena terbukti berselingkuh.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Dukungan Masyarakat Kobar Mengalir untuk Agustiar-Edy di Deklarasi Koalisi Huma Betang
- Kantor Pemerintah Dibobol Maling, Oalah, Pelakunya
- Pembatalan Kelulusan PPPK 2023 di 1 Daerah 9 Orang, Ini Daftar Namanya, Anda Kenal?
- BMKG Minta Warga Pesisir Kobar Waspada pada 24-29 Desember, Ada Apa?
- Ups, Malam-malam PNS Bareng Pria Beristri di Kamar, Terjadilah...
- Terkuak! Temuan Benda Asing di Kotawaringin Barat Ternyata Milik Tiongkok