Kisah Bocah Korban Perkosaan yang Dihukum Penjara, Pedih
Seperti sang kakak, Haidir juga sangat kepikiran masa depan dua keponakannya, WA dan AS. ”Mereka berdua jelas sudah tidak bisa satu rumah nanti setelah menjalani hukuman. Nah, mau bagaimana mereka ini?” katanya. Apalagi, ayah keduanya memilih abai dengan WA dan AS.
Ayah WA dan AS memang sudah lama bercerai dengan Dewi. Karena perceraian itu, Dewi selama ini menjadi tulang punggung keluarga. Sehari-hari Dewi bekerja menyadap pohon karet. Dia bekerja dari subuh sampai petang.
Dengan putusan hakim kepada WA, perjalanan ke depan keluarga tersebut semakin berat. Terlebih bagi WA. Mirna pun sangat kesal dengan putusan hakim itu. Putusan hakim dinilainya abai dengan masa depan WA sebagai perempuan dan korban.
”Dengan kejadian ini, tentunya semua harus bergerak. Jangan sampai ada WA lain yang jadi korban,” ujarnya. (idr/c6/fim)
Bocah perempuan usia 15 tahun menjadi korban perkosaan, dihukum penjara lantaran dinyatakan terbukti melakukan aborsi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Adat di Balai Panjang Tanah Periuk Jambi Selalu Terjaga hingga Kini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pelamar Diminta Fokus Membaca Persyaratan
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- 3 Orang Jadi Tersangka Kasus Perkosaan Kakak Adik di Purworejo