Kisah Bocah Tunawicara yang Dianiaya Sang Ayah dengan Bara Api
jpnn.com, LHOKSUKON - Seorang pria berinisial R, 48, warga Kabupaten Aceh Utara, Aceh harus berurusan dengan polisi karena menganiaya anak kandungnya yang tunawicara secara sadis.
Bocah berusia 4 tahun itu menderita luka-luka di wajah dan bagian tubuh lainnya karena disundut menggunakan bara api.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi di Aceh Utara, Selasa mengatakan korban diduga dianiaya dengan bara api seikat daun kelapa kering yang sudah terbakar.
Bukan itu saja, hasil visum juga mengungkapkan bahwa korban juga sebelumnya disundut rokok.
“Penyidik dari unit PPA Sat Reskrim sudah mengusut kasus ini, pelaku telah ditangkap dan kini mendekam di rutan Polres Aceh Utara,” kata Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara Bripka T Ariandi menyampaikan, perkara ini terjadi pada 16 September 2020 dan dilaporkan pada 20 September 2020 oleh nenek dari ibu korban.
Baru kemudian berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku ditangkap petugas di kawasan Kabupaten Aceh Timur pada 5 November kemarin.
“Dalam penyelidikan kasus ini, kami telah memanggil saksi ahli bahasa dari SLB Aneuk Nanggroe untuk menerjemahkan keterangan dari korban dan saksi dalam pemeriksaan mengingat kondisi korban dan ibu korban yang sama-sama bisu,” ujar Bripka T Ariandi.
Seorang pria berinisial R, 48, warga Kabupaten Aceh Utara, Aceh harus berurusan dengan polisi karena menganiaya anak kandungnya yang tunawicara secara sadis.
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi