Kisah Bocah Tunawicara yang Dianiaya Sang Ayah dengan Bara Api
Selasa, 17 November 2020 – 21:33 WIB

Tersangka berinisial R, 48, asal Aceh Utara ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap anaknya sendiri yang masih di bawah umur, Selasa (17/11). Foto: ANTARA/HO
Menurut catatan visum et repertum, bocah malang ini mendapat sejumlah luka bakar di bagian wajah, leher dan badannya, bahkan korban juga dilaporkan mendapat luka bakar akibat sundutan rokok di bagian kakinya.
“Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, dia mengaku telah melakukan perbuatan tersebut, namun dilakukan untuk mengusir nyamuk dan tidak disengaja mengenai tubuh anaknya itu,” ujar Bripka T Ariandi.
BACA JUGA: Paket Sandal Dikirim Lewat Jasa Ekspedisi, Tak Disangka Isinya Ternyata
Atas kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(antara/jpnn)
Seorang pria berinisial R, 48, warga Kabupaten Aceh Utara, Aceh harus berurusan dengan polisi karena menganiaya anak kandungnya yang tunawicara secara sadis.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara