Kisah Bunga, Diancam Disantet Jika tak Layani Nafsu Pak Tani
Rabu, 16 November 2016 – 13:21 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
jpnn.com - TELUK PANDAN – Na harus berurusan dengan hukum karena menggauli Bunga (16, bukan nama sebenarnya).
Petani asal Kecamatan Teluk Pandan, Kalimantan Timur itu sudah melakukannya sejak 2015 lalu.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara 15 tahun karena melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23/2002 Jo Pasal 76 (d) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ulah Na terbongkar setelah Bunga pergi dari rumah.
Saat dicari keluarga, Bunga ternyata menginap di rumah temannya di Samarinda.
Keluarga yang curiga akhirnya menginterogasi Bunga.
Bunga lantas menceritakan semua ulah tak terpuji Na kepada keluarganya.
Keluarga Bunga langsung berunding dan sepakat agar kasus tersebut dilaporkan ke polisi.
TELUK PANDAN – Na harus berurusan dengan hukum karena menggauli Bunga (16, bukan nama sebenarnya). Petani asal Kecamatan Teluk Pandan, Kalimantan
BERITA TERKAIT
- Siswi SD Tenggelam Saat Mandi di Sungai Komering
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Info Jasa Marga soal Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 di Jateng, Bersiaplah!
- Kapolri Tunjuk Irjen Herry Heryawan Jadi Kapolda Riau
- Gubernur Herman Deru Dampingi Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Puslatpur TNI AD
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur