Kisah Bunga, Diancam Disantet Jika tak Layani Nafsu Pak Tani
Rabu, 16 November 2016 – 13:21 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
jpnn.com - TELUK PANDAN – Na harus berurusan dengan hukum karena menggauli Bunga (16, bukan nama sebenarnya).
Petani asal Kecamatan Teluk Pandan, Kalimantan Timur itu sudah melakukannya sejak 2015 lalu.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara 15 tahun karena melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23/2002 Jo Pasal 76 (d) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ulah Na terbongkar setelah Bunga pergi dari rumah.
Saat dicari keluarga, Bunga ternyata menginap di rumah temannya di Samarinda.
Keluarga yang curiga akhirnya menginterogasi Bunga.
Bunga lantas menceritakan semua ulah tak terpuji Na kepada keluarganya.
Keluarga Bunga langsung berunding dan sepakat agar kasus tersebut dilaporkan ke polisi.
TELUK PANDAN – Na harus berurusan dengan hukum karena menggauli Bunga (16, bukan nama sebenarnya). Petani asal Kecamatan Teluk Pandan, Kalimantan
BERITA TERKAIT
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus