Kisah Cinta di Facebook Berujung di Polisi
Sabtu, 27 Februari 2010 – 08:08 WIB
SORONG – Tampaknya facebook tidak bisa sepenuhnya dimaknai sebagai jejaring pertemanan. Pasalnya, layanan facebook juga menjadi media perseteruan. Di Sorong, Papua Barat, FD (31) diduga telah menghujat Fanny Yapari (33) via facebook gara-gara memacari adiknya. Fanny tidak terima, lantas melaporkan FD ke Polresta Sorong, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Kapolresta Sorong AKBP Drs. Johannes Nugroho Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP. Slamet Haryono T,SH yang dikonfirmasi Radar Sorong membenarkan adanya kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh korban. Dalam keterangannya kepada polisi, Fanny Yapari menuturkan, kasus pencemaran nama baik tersebut terjadi pada 7 Februari lalu. Sekitar pukul 17.30 WIT, FD yang disebutkan karyawan di salah satu perusahaan swasta, tidak menyetujui korban berpacaran dengan adiknya, sehingga pelaku menghujat korban lewat jaringan facebook hingga 12 kali.
Baca Juga:
"Korban merasa tidak terima dengan perlakuan pelaku yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya, korban pun menempuh upaya hukum dengan melayangkan laporan ke Polresta. Dugaan awal sampai terjadi hujatan, karena pelaku tidak terima korban pacaran dengan adiknya. Itu saja, tapi karena ini sudah masuk dalam proses hukum. Setiap laporan dugaan tindak pidana, ya kita proses,” tandas Kapolresta.
Dijelaskan Kapolresta, pihaknya telah menyita barang bukti berupa 12 lembar copian up date jaringan facebook dari pelaku yang ditujukan kepada korban. Pihaknya saat ini masih memintai keterangan dari korban, kemudian akan melayangkan panggilan kepada pelaku.
SORONG – Tampaknya facebook tidak bisa sepenuhnya dimaknai sebagai jejaring pertemanan. Pasalnya, layanan facebook juga menjadi media
BERITA TERKAIT
- Lina Mukherjee Akhirnya Bebas dari Penjara
- Bertolak ke Inhu, Irjen Iqbal Cek Langsung Kesiapan Pilkada, Ingatkan Soal Netralitas
- AKBP Isa dan Plt Bupati Rohil Gelar Cooling System untuk Wujudkan Pilkada yang Kondusif
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
- Pastikan Pilkada di Banyuasin Lancar dan Aman, AKBP Ruri Tinjau Pengepakan Logistik
- Seusai Debat, Arfi-Yena Targetkan Menang 40 Persen Suara di Pilwalkot Bandung