Kisah Cinta Sejoli Muda, Kabur, Nikah Siri, Berujung di Bui

Akhirnya, dengan kepala tertunduk, Arjuna kembali ke kampung halaman membawa istrinya. Hampir satu bulan tinggal di kampung, polisi datang menjemputnya.
“Malam itu, atau persisnya pada Senin (27/4) tengah malam, sekitar pukul 00.01 WIB, saya ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolres Asahan,” sebut Arjuna.
Setelah ditangkap polisi, Arjuna pun harus merelakan istrinya yang sedang mengandung lima bulan dibawa ‘mertuanya’.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Dian Indra Prabudi, melalui Kanit PPA Ipda S Siahaan menerangkan, Arjuna ditahan atas laporan pengaduan orangtua Bunga.
Sekedar diketahui, sesuai Pasal 6 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, untuk melangsungkan perkawinan, seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orangtua. (sus/dro)
KISARAN – Berbekal rasa cinta, pria muda ini, sebut saja Arjuna, nekat membawa lari gadis pujaannya. Dalam pelarian, dia pun menikahi kekasihnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki