Kisah Cinta Sesama Jenis Juragan Sembako yang Berujung Maut

Pelaku diancam dengan pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia dan pembunuhan. Yakni, pasal 365 KUHP ayat 3 Sub 338 KUHP dengan ancamana penjara maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Kanit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Awaludin Amin mengatakan, korban dihabisi setelah ditusuk dan dipukul menggunakan panci.
“Awalnya, korban ditusuk bagian dada, leher, bahu dan memukul wajah korban dengan panci,” ujarnya.
Awaludin menambahkan, kepala dan wajah korban dipukul berulang kali hingga panci penyok.
Tak hanya itu, pisau yang digunakan untuk menusuk juga bengkok.
“Korban sempat melawan dengan cara mencakar-cakar tangan pelaku,” tambahnya.
Pembunuhan sendiri terjadi tak lama setelah korban dan pelaku melakukan hubungan intim. Saat korban minta berhubungan lagi, pelaku menolak hingga terjadi pertengkaran.
Dalam situasi panas itu korban mengucapkan sesuatu yang membuat pelaku tersinggung. Dipenuhi amarah, pelaku pun menghabisi sang juragan sembako.
PONDOK AREN-Polisi telah mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Sumarmin (40), juragan sembako di Tangerang Selatan yang ditemukan tewas dengan empat
- Tangkap 8 Pelaku Pemalakan Sopir dan Pemudik, Polres Cianjur Amankan Sajam
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Polisi Usut Kejanggalan Kasus Wanita Gantung Diri di Makassar
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri