Kisah Cinta Terlarang Pegawai PDAM yang Berakhir dengan Maut
Rabu, 23 Desember 2015 – 03:45 WIB
Merasa belum puas, Wakiran mengaku, langsung membekap Rani dengan bantal tidur. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KHUP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (dny/dil/jpnn)
BEKASI - Sering dimintai uang, Wakiran, 50, seorang pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi tega membunuh kekasih gelapnya bernama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan