Kisah Cinta Terlarang Pegawai PDAM yang Berakhir dengan Maut
Rabu, 23 Desember 2015 – 03:45 WIB

Ilustrasi. Foto: dok jpnn
Merasa belum puas, Wakiran mengaku, langsung membekap Rani dengan bantal tidur. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KHUP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (dny/dil/jpnn)
BEKASI - Sering dimintai uang, Wakiran, 50, seorang pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi tega membunuh kekasih gelapnya bernama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi