Kisah Dua Perempuan Terjerat Pinjaman Online, Diteror Lewat Telepon
Memang besaran yang dipinjam putri di Pinjol tidak besar. Yakni hanya Rp. 600.000. Akan tetapi tenggat pembayaran hanya dua pekan. "Yang pembayaran pertama dan kedua saya lancar saja. Nah yang ketiga mulai tidak nyaman," katanya.
BACA JUGA: Korban Penagih Pinjaman Online, Ada yang Dipecat, Cerai, Hampir Bunuh Diri
Yang ketiga, ia telat dua hari melunasi. Hanya karena dua hari itu, nomer orang tua Putri di Tabalong terus berdering. "Saya kaget dibilangin bapak bahwa ada pria menelepon dengan nada keras seraya menagih utang," katanya.
Semenjak dari situ. Putri langsung melunasi utang tersebut. "Setelah konsultasi dengan teman yang juga pernah pakai pinjol. Memang kebanyakan seperti itu, malah ada yang bunganya naik jika telat," ceritanya.
Kejadian orang tuanya ditelepon penagih utang membuat Putri malu tak kepalang. Pasalnya niatnya meminjam dana di pinjol untuk membeli kebutuhan gaya hidup.
"Jelas malu, karena saya tidak pernah bilang melakukan pinjaman sama orang tua. Jadi orang tua kaget. Setelah itu saya berhenti," ujarnya.
Memang, pinjol membuat orang jadi terpedaya. Pasalnya, hanya dengan KTP, uang dengan nominal dari Rp.600 ribu hingga jutaan rupiah bisa seketika masuk ke rekening seketika. Bahkan tanpa syarat.
Namun jika tidak siap dan matang untuk melunasi pinjaman dan bunga yang cukup besar, sangat besar kemungkinan akan mendapat teror penagihan pinjaman secara beruntun. (rvn/ris/ay/ran)
Pinjaman online cukup menggiurkan karena syaratnya mudah, namun harus siap menghadapi penagih utang jika telat melunasi.
- Ridwan Kamil Optimistis Kredit Mesra Tanpa Agunan Bisa Bebaskan Warga dari Pinjol
- Hadir di COP29 Azerbaijan, BNI Pertegas Komitmen Mendorong Transisi Hijau
- Lewat Webinar, Kemenkominfo Ajak Masyarakat Waspadai Jeratan Pinjaman Online
- Penyimpangan Seksual & Pinjol jadi Alasan 5 Orang Ini Bunuh Anak Usia 5 Tahun
- Aplikasi Klik Kami, Solusi Pinjaman Online dengan Proses Transparan
- Pemerintah Diminta Lebih Aktif Edukasi Masyarakat Soal Bahaya Pinjol Ilegal