Kisah Endang, Dipaksa Menikah dengan Pria tak Dikenalnya
jpnn.com - Endang, salah seorang penggugat Undang-Undang (UU) Perkawinan, menceritakan pengalaman kelamnya kepada Jawa Pos, Sabtu (15/12). Dia dipaksa menikah saat berusia 14 tahun. Kini dia dan korban lain berharap peraturan pengganti UU Perkawinan segera disusun dan disahkan.
Endang ingat betul saat usianya menginjak 14 tahun. Waktu itu dia masih kelas I SMP. Perempuan asli Indramayu itu dipaksa orang tuanya menikah. Padahal, dia tidak kenal dengan calon suaminya. ”Saya takut. Tidak kenal kok jadi suami saya,” ungkap Endang yang kini berusia 36 tahun itu.
Tidak seperti pengantin pada umumnya, tak ada rasa bahagia saat hari pernikahan tiba. Yang Endang rasakan hanya ketakutan dan rasa marah. Dia masih ingin belajar. Endang ingin bermain seperti teman-temannya yang lain. ”Tapi, saya tidak bisa menolak. Tidak bisa protes,” ucapnya.
Saat menikah, usia Endang dituakan menjadi 18 tahun. Hal tersebut dilakukan untuk memperlancar urusan administrasi. UU Perkawinan memang mensyaratkan usia mempelai perempuan minimal 16 tahun.
Yang mengatur penambahan umur Endang adalah keluarga calon suami dan perangkat desa setempat. ”Saya heran kenapa penghulu juga mau-mau saja,” cetusnya.
Kala itu suami Endang adalah duda yang memiliki satu anak. Usianya sudah 37 tahun. Sebenarnya suaminya lebih pantas menjadi pamannya. Pernikahan yang digelar keluarga Endang mulanya disebabkan situasi ekonomi.
Keluarganya termasuk golongan kurang berada. Sedangkan suaminya adalah pengusaha es.
Hari-hari pascapernikahan tidak membuatnya bahagia. Selain putus sekolah, Endang harus mengasuh anak tirinya. Endang tak bisa bermain lagi dengan teman-temannya. Untuk kebutuhan sehari-hari, dia per hari diberi uang Rp 20 ribu.
Anak-anak yang dipaksa menikah sering tidak mendapatkan kebahagiaan, seperti Endang yang ikut menggugat UU Perkawinan.
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Hasto Akan Raih Gelar Doktor Lagi, Disertasinya soal Ketahanan PDIP Pascaputusan MK Untungkan Gibran bin Jokowi
- Putusan MK Menyinggung Nasib Honorer Tercecer dalam Pengangkatan PPPK
- Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi
- Irjen Abdul Karim Mengeklaim Pengamanan Demo Sesuai SOP, Kompolnas Minta Polri Lakukan Evaluasi