Kisah Fita Nekat Polisikan Ayah Kandung
Minggu, 20 Agustus 2017 – 01:40 WIB

Ilustrasi Foto: pixabay
Dia mengatakan, proses hukum terhadap Sutikno tetap berlanjut.
"Kami jerat Sutikno dengan pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan atau pasal 45 KUHP tentang pengancaman," tegas Husni. (Zrn)
Fita Kurnia (22) melaporkan ayah kandungnya, Sutikno ke polisi karena tak terima setelah dipukul.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Keberagaman Budaya, Dairy Champ Hadirkan Atraksi Naga 40 Meter di Cap Go Meh
- Imlek Fitri
- KY Diminta Bantu Kejaksaan Lawan Mafia Peradilan di Kasus Pencurian Emas
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Geliatkan Industri Pertambangan Kalbar, CKB Logistics Resmikan Kantor Baru di Pontianak
- Jokowi Berpamitan kepada Warga di Pontianak: Saya Mohon Maaf