Kisah Fitriani Terjun ke Lembah Hitam, Transaksi di Jalan
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Fitriani bakal meringkuk di penjara setelah ditangkap petugas Polres Palangka Raya, Kalimantan Tengah, karena mengedarkan pil zenith carnophen, Kamis (5/4).
Petugas menemukan beberapa barang bukti di rumah Fitriani di Jalan Pangeran Samudra.
Di antaranya, 467 butir pil zenith carnophen, satu lembar kantong plastik warna hitam yang digunakan menyimpan zenith, dan uang tunai Rp 100 ribu.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, Fitriani dijerat pasal 114 (1), 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Ini tersangka pertama peredaran zenith yang kami kenakan UU narkotika. Ancamannya 20 tahun penjara,” ujar Timbul, Jumat (6/4).
Dia menambahkan, Fitriani dan pemasok zenith berinisial TN selalu bertransaksi di pinggir jalan atau lokasi tertentu yang sudah disepakati.
Saat ini, petugas terus mengejar TN yang diduga merupakan bandar besar.
Sementara itu, Fitriani mengaku sudah menjual zenith satu tahun belakangan ini.
Fitriani bakal meringkuk di penjara setelah ditangkap petugas Polres Palangka Raya, Kalimantan Tengah, karena mengedarkan pil zenith carnophen
- Dalam Sehari BRM Bisa Mencuri Barang Berharga di Dalam Mobil
- Kebakaran Menghanguskan 12 Ruko di Kota Palangka Raya, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Penganiayaan Warga di Palangka Raya, Polisi Amankan 8 Pemuda
- Kebakaran Menghanguskan 11 Rumah di Kota Palangka Raya
- PDIP Palangka Raya Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota 2024
- 298 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Hera Nugrahayu Sampaikan Pesan Penting