Kisah Ibu Tua Digugat Empat Anak Kandungnya

Kisah Ibu Tua Digugat Empat Anak Kandungnya
Hj Cicih saat memperlihatkan surat-surat tanah di kediamnya di Jalan Cipadung Rt 1 Rw 1 Kota Bandung, Kamis (22/2). Foto: Taofik Achmad Hidayat/Jabar Ekspres

jpnn.com - Seorang perempuan yang sudah tua digugat empat anak kandungnya. Ya, si ibu berurusan dengan darah dagingnya sendiri yang dibesarkannya hanya karena harta waris.

IGUN GUNAWAN, Bandung

AWAN hitam menggelayut di langit Kota Bandung Kamis (22/2) sore. Seakan menyertai kesedihan yang tengah dialami seorang ibu berusia 78 tahun. Hj Cicih, demikian warga di Jalan Cipadung RT 01/RW 01 Kota Bandung, Jabar, memanggilnya.

Saat ini nenek yang memiliki lima orang anak itu harus berusuran dengan hukum gara-gara menjual tanah waris tanpa sepengetahuan empat orang anaknya.

Untuk menyambangi kediaman mantan istri prajurit ini memang sangat mudah. Letak rumahnya tak begitu jauh dari Jalan Cipadung, hanya masuk gang kurang dari 10 meter.

Rumahnya permanen dengan cat warna merah muda. Di sebelahnya dipisahkan dengan tembok tinggi merupakan rumah Bidan Iis.

Bidan Iis, tetangga Hj Cicih, yang membeli tanah waris yang dikemudian hari jadi bermasalah.

Rumah yang didatangi itu terlihat sepi, hanya ada pakaian yang menggantung di jemuran halaman samping yang begitu luas.

Si ibu yang sudah tua ini berurusan dengan hukum lantaran digugat empat anak kandungnya dipicu masalah harta warisan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News