Kisah Ibu Tua Digugat Empat Anak Kandungnya

Kisah Ibu Tua Digugat Empat Anak Kandungnya
Hj Cicih saat memperlihatkan surat-surat tanah di kediamnya di Jalan Cipadung Rt 1 Rw 1 Kota Bandung, Kamis (22/2). Foto: Taofik Achmad Hidayat/Jabar Ekspres

Ketika menemui Ketua RW 01 yang tanpa sengaja masih memiliki ikatan kekeluargaan dengan Hj Cicih. Deni Haryana demikian banyak orang memanggil nama ketua RW tersebut.

Dia menyambut baik kedatangan Jabar Ekspres (Jawa Pos Group) yang ingin melakukan konfirmasi secara langsung ke lapangan. Deni juga berharap agar kasus tersebut tidak sampai berlarut-larut.

”Saya pengen, jalan terbaik buat mereka. Hanya sampai dimediasi saja,” ungkapnya.

Deni menceritakan jika sebenarnya dia pernah menyarankan pada Bidan Iis, agar melakukan koordinasi dengan anak-anaknya terlebih dahulu, sebelum tanah tersebut dibeli.

”Saya sebagai ketua RW waktu itu, sebelum jual beli dilaksanakan sempat ngobrol dengan pembeli. Saya sudah kasih masukan ke bu Iis. Bidan Iis saya panggil, saya kasih arahan, saya kasih masukan. Ibu, kalau memang mau beli tanah ini, coba koordinasi dulu dengan anak-anaknya. Saya takut, saya khawatir, dikemudian hari, ini jadi bermasalah. Entah, kenapa dan bagaimana saya tidak ikuti lagi. Ya jadilah jual beli, dan jadinya seperti ini,” ungkapnya.

Tak banyak yang diceritakan Deni, lantas dirinya mengajak Jabar untuk langsung bertemu dengan Hj Cicih.

Di rumah yang kali pertama kami datangi itu terlihat Hj Cicih sedang duduk di teras depan, diatas sebuah tembok yang ditinggikan dengan keramik di atasnya.

Saat memperkenalkan diri, anak bungsunya Alit Karnila menemui kami. Perempuan 46 tahun itu mengajak Jabar untuk berbincang di ruangan tamu.

Si ibu yang sudah tua ini berurusan dengan hukum lantaran digugat empat anak kandungnya dipicu masalah harta warisan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News