Kisah Kasus Ronald Tannur hingga Terbongkarnya Markus di MA Zarof Ricar
jpnn.com - Gregorius Ronald Tannur kembali ditangkap tim kejaksaan terkait perkara penganiayaan berujung kematian wanita bernama Dini Sera Afrianti.
Ronald Tannur yang merupakan putra mantan anggota DPR Edward Tannur, ditangkap di Surabaya, Jawa Timur pada Minggu (27/10/2024).
"Ronald Tannur tadi ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB, di perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar ketika dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Minggu.
Penangkapan Ronald berkat kerja sama antara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Menurut Harli, penangkapan kali ini merupakan pelaksanaan atau eksekusi putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan.
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Dengan demikian, MA membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.
Kasus penganiayaan oleh Ronald Tannur yang divonis bebas hakim PN Surabaya berujung terbongkarnya borok markus Zarof Ricar di MA. Begini ceritanya.
- Agus Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Dituntut 14 Tahun Penjara
- Istri Sandy Permana Bantah Suaminya Sempat Meludah Sebelum Diduga Dibunuh
- Sepekan Jabat Kapolsek Mandau, AKP Primadona Ungkap 2 Kasus Pembunuhan Sadis
- Polisi Dianiaya Pelaku Perkelahian, Tersangka Remaja 22 Tahun
- Ini Alasan Gimbal Kabur ke Karawang Seusai Bunuh Sandy Permana, Oh Ternyata
- Tersinggung Motif Nanang Gimbal Bunuh Sandy Permana