Kisah Kasus Ronald Tannur hingga Terbongkarnya Markus di MA Zarof Ricar
jpnn.com - Gregorius Ronald Tannur kembali ditangkap tim kejaksaan terkait perkara penganiayaan berujung kematian wanita bernama Dini Sera Afrianti.
Ronald Tannur yang merupakan putra mantan anggota DPR Edward Tannur, ditangkap di Surabaya, Jawa Timur pada Minggu (27/10/2024).
"Ronald Tannur tadi ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB, di perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar ketika dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Minggu.
Penangkapan Ronald berkat kerja sama antara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Menurut Harli, penangkapan kali ini merupakan pelaksanaan atau eksekusi putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan.
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Dengan demikian, MA membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.
Kasus penganiayaan oleh Ronald Tannur yang divonis bebas hakim PN Surabaya berujung terbongkarnya borok markus Zarof Ricar di MA. Begini ceritanya.
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang