Kisah Kasus Ronald Tannur hingga Terbongkarnya Markus di MA Zarof Ricar
"Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Rabu (23/10).
MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti. Oleh sebab itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara.
Adapun pasal tersebut terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.
"Pidana penjara selama lima tahun. Barang bukti = conform putusan PN - P3 : DO,” bunyi amar putusan tersebut.
Putusan itu diputus oleh Ketua Majelis Soesilo serta Anggota Majelis 1 Ainal Mardhiah dan Anggota Majelis 2 Sutarjo, dengan Panitera Pengganti Yustisiana pada Selasa (22/10).
Vonis Bebas Berbuntut Pidana
Sebelumnya, pada Rabu (24/7), Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik, dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Atas vonis tersebut, Kamis (25/7), Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan kasasi.
Kasus penganiayaan oleh Ronald Tannur yang divonis bebas hakim PN Surabaya berujung terbongkarnya borok markus Zarof Ricar di MA. Begini ceritanya.
- Ronald Tannur Langsung Diciduk Jaksa Setelah Batal Divonis Bebas, Tuh Tampangnya
- Kejati Jatim Upayakan PK Agar Ronald Tannur Dihukum Setimpal
- Detik-Detik Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya
- Uang Hampir Rp 1 T Milik Zarof Ricar Disita, Sahroni: Jadikan Momentum Bersih-Bersih di MA
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Kasus Suap Vonis Bebas hingga Kasasi Ronald Tannur di MA, Ribuan Hakim Kecewa