Kisah Kasus Ronald Tannur hingga Terbongkarnya Markus di MA Zarof Ricar

Kisah Kasus Ronald Tannur hingga Terbongkarnya Markus di MA Zarof Ricar
Gregorius Ronald Tannur. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Sementara itu, ayah dan adik Dini Sera, Senin (29/7), melaporkan tiga hakim yang memutus perkara itu kepada Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Kemudian, Senin (26/8), KY menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Menurut KY, ketiga hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH.

Lantas, pada Rabu (23/10), Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi, yakni ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta (23/10) mengatakan, selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Menyusul pada Jumat (25/10), Kejaksaan Agung lalu menetapkan lagi satu orang tersangka yakni mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR (Zarof Ricar), sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Ronald Tannur.

Dari hasil pemeriksaan tim Kejagung, eks pejabat MA Zarof Ricar merupakan makelar kasus (markus) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Dari penyitaan di kediaman Zarof, penyidik Kejagung menyita uang hampir Rp 1 triliun yang dikumpulkan markus itu terkait pengurusan perkara lain di MA selama 10 tahun.(ant/jpnn)


Kasus penganiayaan oleh Ronald Tannur yang divonis bebas hakim PN Surabaya berujung terbongkarnya borok markus Zarof Ricar di MA. Begini ceritanya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News