Kisah Kelam Nur Bidayati, TKI yang Divonis Mati di Tiongkok
Dua Kali Menikah, Dua Kali Suami Menikah Lagi
Selasa, 05 April 2011 – 08:08 WIB
Ternyata, keberangkatan Nur ke Hongkong malah membuat nyawanya terancam. Kini Masruri sedang getol berjuang agar putrinya itu mendapat keringanan hukuman. Sebab, dari pengakuan putrinya, heroin yang dibawa Nur itu milik warga negara Ghana bernama Peter Arsen.
Tapi, pengakuan Nur itu tak berefek apa-apa terhadap hukuman yang diterima. Vonis mati tetap dijatuhkan majelis hakim di Guangzhou yang mengadili Nur.
Dalam memperjuangkan nasib anaknya, Masruri dibantu Mayzidah Saras dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). "Kami sudah ke Jakarta, mendatangi Kemenlu, BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia), Komisi IX DPR, hingga ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," ungkap Saras kepada Radar Kedu (Jawa Pos Group). "Namun, hingga kini kami belum mendapat jaminan," lanjutnya.
Ketika datang ke BNP2TKI, Saras bersama keluarga Nur meminta klarifikasi mengapa lembaga yang bertanggung jawab atas penempatan TKI itu tidak mendampingi. Padahal kasus tersebut bergulir sejak 2008.
Nur Bidayati Akrima berangkat ke Hongkong sebagai TKI sejak 2008. Selama itu keluarganya di Wonosobo menganggap Nur baik-baik saja. Hingga pada 2
BERITA TERKAIT
- Setahun Badan Karantina Indonesia, Bayi yang Bertekad Meraksasa demi Menjaga Pertahanan Negara
- Rumah Musik Harry Roesli, Tempat Berkesenian Penuh Kenangan yang Akan Berpindah Tangan
- Batik Rifaiyah Batang, Karya Seni Luhur yang Kini Terancam Punah
- 28 November, Masyarakat Timor Leste Rayakan Kemerdekaan dari Penjajahan Portugis
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala