Kisah Kelam Nur Bidayati, TKI yang Divonis Mati di Tiongkok
Dua Kali Menikah, Dua Kali Suami Menikah Lagi
Selasa, 05 April 2011 – 08:08 WIB
"Nur Bidayati sejak lama menjalani sidang. Namun, pihak yang berkewajiban tidak melakukan apa pun. Saat dikonfirmasi juga tidak memberikan jawaban yang memuaskan sama sekali," tegasnya.
Setelah mendapat jawaban dari BNP2TKI yang tidak bisa memberikan solusi, keluarga Nur pada 30 Maret lalu mendatangi Kemenlu. Tujuannya, meminta seluruh informasi mengenai proses sidang hingga Nur dijatuhi hukuman mati. Sebab, surat yang diterima keluarga hanya surat hasil sidang terakhir. "Keluarga punya hak untuk mengetahui proses hukum," katanya.
Selain itu, lanjut dia, keluarga berharap Kemenlu bisa membantu agar mereka bisa berkomunikasi dengan Nur. Saras menjelaskan, kasus yang dihadapi Nur merupakan hal yang lazim dialami para TKI. Yakni, dipindah dari satu negara ke negara lain tanpa dipulangkan ke Indonesia lebih dulu. Langkah tersebut secara hukum tidak diperbolehkan.
"Banyak agency yang tidak mau rugi. Mereka hanya asal dapat keuntungan memanfaatkan para TKI dari satu negara ke negara lain. Padahal untuk Tiongkok ini tidak ada kerja sama dengan Indonesia," ungkapnya.
Nur Bidayati Akrima berangkat ke Hongkong sebagai TKI sejak 2008. Selama itu keluarganya di Wonosobo menganggap Nur baik-baik saja. Hingga pada 2
BERITA TERKAIT
- Setahun Badan Karantina Indonesia, Bayi yang Bertekad Meraksasa demi Menjaga Pertahanan Negara
- Rumah Musik Harry Roesli, Tempat Berkesenian Penuh Kenangan yang Akan Berpindah Tangan
- Batik Rifaiyah Batang, Karya Seni Luhur yang Kini Terancam Punah
- 28 November, Masyarakat Timor Leste Rayakan Kemerdekaan dari Penjajahan Portugis
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala