Kisah Mahasiswi Berani Gagalkan Aksi Penjambretan
Rabu, 01 Februari 2017 – 18:22 WIB
“Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara, sesuai pasal 363 KUHP,” tegasnya. (zrn)
Ketenangan warga Gang Karya I, Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur terganggu teriakan mahasiswi yang menjadi korban penjambretan, Selasa (31/1)
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Hendak Pulang ke Rumah, Kalung Ayu Dijambret
- Aksi Penjambret Pakai Atribut Ojek Online di Palembang Terekam CCTV, Lihat
- Ini Lho Tampang Penjambret Tas Mahasiswi di Semarang yang Viral
- Penjambret di CFD yang Viral Tertangkap, Sahroni Minta Polisi Tingkatkan Patroli
- Polisi Bekuk Penjambret yang Sudah 12 Kali Beraksi di Jakarta Pusat
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap