Kisah Mahasiswi Berani Gagalkan Aksi Penjambretan

Kisah Mahasiswi Berani Gagalkan Aksi Penjambretan
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

“Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara, sesuai pasal 363 KUHP,” tegasnya. (zrn)

Ketenangan warga Gang Karya I, Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur terganggu teriakan mahasiswi yang menjadi korban penjambretan, Selasa (31/1)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News