Kisah Maling yang Ketagihan
Sabtu, 21 Oktober 2017 – 13:03 WIB
Kini, Igo masih ditahan di Mapolsek Pontianak Barat.
Dia dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (amb)
Rahmat Supriadi alias Igo kena batunya saat hendak mencuri di rumah Junaidi di Kompleks SMKN 4, Jalan Kom Yos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat, Kamis (19/10).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar