Kisah Panjang Perjuangan Pulau Wawonii Melawan Tambang yang Belum Selesai

Kisah Panjang Perjuangan Pulau Wawonii Melawan Tambang yang Belum Selesai
Ilustrasi tambang tembaga. Foto: ANTARA/Reuters

Baik Ristan maupun Dekarno mengatakan belum pernah ada pihak mana pun yang datang untuk meneliti mata air mereka, untuk memastikan apakah air mereka benar-benar tercemar akibat aktivitas tambang.

Kami sudah menghubungi Kementerian Kesehatan untuk menanyakan dampak tambang terhadap kesehatan warga Wawonii namun tidak mendapat jawaban.

Menggugat dan menang, tapi belum selesai

Penolakan warga Wawonii tidak berhenti sampai di aksi unjuk rasa atau audiensi. 

Upaya hukum warga Wawonii melawan PT GKP sudah melewati Mahkamah Agung, Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari hingga Jakarta.

Ketiga gugatan itu dikabulkan hakim.Desember tahun lalu, Mahkamah Agung mengabulkan semua gugatan warga dan membatalkan sejumlah pasal dalam peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah terkait dengan pertambangan di Wawonii.Februari tahun ini, warga kembali menang di Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari terkait gugatan  izin pertambangan PT GKP dengan membatalkan Persetujuan Perubahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi milik PT GKP.September lalu, giliran PTUN Jakarta yang membatalkan izin pinjam pakai penggunaan kawasan hutan PT GKP di Pulau Wawonii.

Namun, PT GKP kini menggugat UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ke Mahkamah Konstitusi.

Manager Strategic Affair PT GKP Alexander Lieman mengatakan, alasan PT GKP menggugat ke MK adalah untuk memperoleh kepastian hukum.

"Sangat sulit dan merugikan saat kita sudah mulai eksplorasi, mobilisasi, start operasi, dan merekrut banyak karyawan dan tiba-tiba diminta berhenti," katanya kepada wartawan.

Sebagai wilayah penghasil nikel terbesar di Indonesia, Sulawesi Tenggara telah menjadi arena eksplorasi tambang dan industri pengolahan nikel yang dianggap akan menyejahterakan warga

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News