Kisah Pedih 2 Siswi Dijadikan PSK, Semalam Layani Dua Pria
jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Dua siswi SMP dan SMA di Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim, sebut saja Bunga (15) dan Melati (14), kabur dari rumah dan terjerembab dalam dunia hitam, dijadikan PSK.
Keduanya nekat kabur lantaran bermasalah dengan orang tuanya dan mencari pekerjaan di bilangan Palaran, Kota Samarinda.
Tapi malangnya, belakangan diketahui keduanya dijadikan PSK di Kompleks Lokalisasi Galendrong, terletak di Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa,Kukar. Nah, Senin (9/9) siang, kasus human trafficking alias perdagangan manusia itu berhasil diungkap petugas Polsek Muara Jawa.
“Ternyata selama hampir 2 bulan terakhir, Bunga dan Melati malah dipekerjakan sebagai penghibur di sebuah wisma pada lokalisasi PSK Galendrong tersebut. Kini kedua korban masih diambil keterangannya oleh penyidik kami,” ujar Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar didampingi Kapolsek Muara Jawa AKP Anton Saman kepada Sapos, Selasa (10/9).
Petugas Polsek Muara Jawa juga telah meringkus dua tersangka kasus penjualan kedua pelajar tersebut. Yakni Bahtiar (64), warga RT 09 Kelurahan Bentuas Kecamatan Palaran. Juga Iwan (39), beralamat di RT 09 Kelurahan Bukuan, Palaran. Bahtiar menerima imbalan sebesar Rp 1 juta dari Iwan, selaku pengelola sebuah wisma di Lokalisasi Galendrong, setelah menyerahkan kedua ABG itu.
“Keterangan kedua korban, setelah mereka meninggalkan rumah orang tua masing-masing di Muara Badak, mereka tinggal di Palaran untuk cari kerja. Di Palaran itulah lalu bertemu Bahtiar. Karena keduanya bermaksud cari kerja, Bahtiar kemudian membawa Ad dan Vi ke wisma Iwan di Muara Jawa Ulu,” jelas Anton -sapaan akrab Kapolsek Muara Jawa- lagi.
Sejak 13 Juli 2019 itulah Bunga dan Melati bekerja di wisma Iwan. Semula keduanya sebagai pelayan, menyerahkan makanan atau minuman ke pengunjung wisma. Tapi belakangan juga “disuguhkan” kepada pria hidung belang yang datang ke wisma tersebut. Dalam sehari semalam, sedikitnya dua tamu dilayani Bunga dan Melati.
“Maka diduga sudah banyak pula uang diraup pemilik wisma, dengan mengeksploitasi kedua korban secara seksual. Makanya pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Junto Pasal 76 f Junto Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara sampai 15 tahun,” urai Anton.
Dua siswi SMA dan SMP di Kutai Kartanegara, nekat kabur dari rumah, kerja di sebuah wisma, lantas dijadikan PSK.
- Survei WRC: Dendi-Alif Kalahkan 2 Rivalnya di Pilbub Kukar
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Muncikari dan 3 PSK yang Berjualan via Online Diamankan, Sebegini Sekali Transaksi
- Berusia 21 Tahun, PSK Setiap Hari Melayani 3 Laki-Laki di Bogor
- Usut Kasus Gratifikasi Tambang Batu Bara di Kaltim, KPK Periksa 3 Pihak Ini
- 5 Wanita Vietnam dan Tiongkok Jadi PSK, 1 Orang Muncikari