Kisah Pedih Bunga 3 Tahun Digauli Ayah Tiri
“Masih kami dalami karena pengakuan korban dicabuli sejak SD hingga terakhir tanggal 31 Januari 2018 lalu,” kata Kapolres Lamandau AKBP Andika K Wiratama kepada Kalteng Pos, Senin (5/2).
Sementara itu, Kanit III Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bripka Sutrisno mengatakan, polisi mendapat laporan dari keluarga korban di SPKT Polres Lamandau, Jumat (2/2).
Setelah itu, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
“Marlin berhasil ditangkap Sabtu (3/2) pukul 01:30 dini hari di mes karyawan PT Gemareksa Mekarsari,” ungkap Sutrisno.
Dia menambahkan, berdasar penyelidikan awal, Marlin sudah berulang kali melakukan perbuatan asusila terhadap Bunga.
"Pelaku ini melakukan aksinya dengan mengancam dan memaksa korbannya. Bahkan mengancam korban serta menakut-nakuti korban untuk tidak melaporkan dan kalau dilaporkan akan dibunuh,” ujar Sutrisno.
Menurut Sutrisno, Bunga mengalami trauma akibat ulah tidak terpuji Marlin.
Dia menambahkan, Marlin dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHPidana.
Bunga (bukan nama sebenarnya) menjalani masa remaja dengan pedih. Dia digauli ayah tirinya, Marlin, sejak duduk di bangku kelas lima sekolah dasar (SD).
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo
- Istri Kerja Cari Uang, Suami Malah Garap Anak Tiri, Bejat Banget
- KPK Tegas, Pecat Petugas Rutan yang Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Istri Tahanan
- Lelaki Bejat Ini Mencabuli Anaknya Sendiri, Berkali-kali
- Aksi Bejat IR Terungkap Setelah Anak Tiri Beri Pengakuan Mengejutkan ke Ibunya, Astaga
- Bripda S Ditahan di Patsus Polda Metro Jaya, Perbuatannya Bikin Malu Polri