Kisah Pedih Cucu Usai Dibawa Kakek ke Ruang Tamu
Kamis, 16 Agustus 2018 – 12:23 WIB

DITANGKAP: Kakek Simang yang telah berusia 65 tahun mengenakan sarung saat polisi datang mencokoknya. Foto: Prokal/JPNN
AH yang berhasil ditemukan lantas diajak pulang. Namun, Rasiman justru memukuli AH.
AH akhirnya membuka semua tindakan bejat yang pernah dilakukan Rasiman.
Sang bibi langsung melaporkan hal itu kepada polisi, Senin (13/8). Petugas pun tidak kesulitan menangkap Rasiman pada pukul 23:00 Wita.
“Dia dikenakan dua pasal, kekerasan seksual terhadap anak dan pengancaman, dengan ancaman pidana lima sampai 15 tahun,” kata Divania. (yad/yud/k1)
Rasiman (65) tega mencabuli cucunya berinisial AH (13) sebanyak dua kali sejak 2014 silam
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka