Kisah Pembobol Brankas PTPN XI Berjiwa Sosial Tinggi

Kisah Pembobol Brankas PTPN XI Berjiwa Sosial Tinggi
Pembobol brankas kantor PTPN XI saat diamankan petugas Polsek Dringu. Foto: Arif Mashudi/Radar Bromo

Aksi serupa kembali dilancarkan Hermanto pada Agustus. Saat itu, Hermanto mengambil uang sebesar Rp 13.085.000.

"Pelaku masuk ke kantor keuangan itu lewat jendela. Pelaku mengacak-acak kantor keuangan. Termasuk brankas kantor yang berisi uang tunai. Total kerugian PG Wonolangan mencapai sekitar Rp 27 juta lebih,” kata Onni.

Hermanto tak menghabiskan sendiri hasil curiannya. Ternyata Hermanto memiliki jiwa sosial tinggi.

"Dari hasil penyidikan, duit curiannya tak hanya untuk bersenang-senang saja. Namun, sebagian uang hasil curian juga diberikan untuk amal masjid dan menyantuni yatim piatu,” tutur Ipda Onni.

Kepada petugas, pelaku yang baru menikah itu mengakui perbuatannya tersebut dilakukan sendirian.

"Dari tersangka, kami amankan obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela kantor dan uang tunai Rp 4 juta hasil pencurian itu. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” ucap Onni. (mas/hn/mie)

Artikel Ini Telah Terbit di:
https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/28/08/2021/sebagian-duit-curian-brankas-pg-wonolangan-disumbangkan-ke-anak-yatim/

Pembobol brankas kantor keuangan PTPN XI PG Wonolangan itu sempat melawan saat ditangkap petugas.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News