Kisah Pemuda yang Sehari Tak Mencuri akan Sakit Kepala

Kisah Pemuda yang Sehari Tak Mencuri akan Sakit Kepala
Ilustrasi. FOTO: dok/jpnn.com

''Pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian. Acaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Berkas sudah dilimpahkan, tinggal menunggu sidang,'' jelas Parmin. (rp1/c/JPG/c5/diq)


BISA jadi kegiatan mencuri menjadi bagian yang tak terpisahkan dari S alias Kemod, 28. Warga Kampung Madu Sawo, RT 04, RW 03, Desa Rabak, Kecamatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News