Kisah Pemuda yang Sehari Tak Mencuri akan Sakit Kepala
Rabu, 27 Juli 2016 – 16:20 WIB
''Pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian. Acaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Berkas sudah dilimpahkan, tinggal menunggu sidang,'' jelas Parmin. (rp1/c/JPG/c5/diq)
BISA jadi kegiatan mencuri menjadi bagian yang tak terpisahkan dari S alias Kemod, 28. Warga Kampung Madu Sawo, RT 04, RW 03, Desa Rabak, Kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi