Kisah Pemuda yang Sehari Tak Mencuri akan Sakit Kepala
Rabu, 27 Juli 2016 – 16:20 WIB

Ilustrasi. FOTO: dok/jpnn.com
''Pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian. Acaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Berkas sudah dilimpahkan, tinggal menunggu sidang,'' jelas Parmin. (rp1/c/JPG/c5/diq)
BISA jadi kegiatan mencuri menjadi bagian yang tak terpisahkan dari S alias Kemod, 28. Warga Kampung Madu Sawo, RT 04, RW 03, Desa Rabak, Kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka