Kisah Penghina Raja, yang Divonis 30 Tahun Penjara

Kisah Penghina Raja, yang Divonis 30 Tahun Penjara
Raja Bhumibol Adulyadej. FOTO: ist

jpnn.com - BANGKOK - Statusmu, harimaumu. Itulah yang terjadi kepada Pongsak Sriboonpeng, warga Thailand. Pria 48 tahun itu divonis hukuman 30 tahun penjara kemarin (7/8) karena terbukti menghina Raja Bhumibol Adulyadej. Hukuman tersebut sudah didiskon 50 persen oleh hakim Pengadilan Militer Thailand. Sebab, sejatinya jaksa menuntut Pongsak dengan hukuman 60 tahun penjara.

Pongsak bersalah karena mengunggah enam tulisan dan foto yang dianggap melecehkan Kerajaan Thailand. Dia menghina Bhumibol dan permaisurinya, Sirikit Kitiyakara, melalui akun Facebook pada 2013-2014. Di Negeri Gajah Putih itu, tidak ada kejahatan yang lebih buruk ketimbang menghina raja dan keluarganya. Hukum lese-majeste merupakan peraturan yang paling mengerikan di Thailand. 

"Ini rekor baru," ujar Sasinan Thamnithinan, pengacara Pongsak.

Sebelumnya, menurut dia, pengadilan tidak pernah menjatuhkan vonis seberat itu kepada penghina monarki yang lain. 

Untuk enam posting yang berisi hinaan tersebut, Pongsak diganjar hukuman masing-masing 10 tahun penjara. Total, dia memperoleh hukuman 60 tahun penjara. Tetapi, karena Pongsak mengakui kesalahannya, pengadilan mengurangi separo masa hukuman.

Sasinan menuturkan, kliennya tidak bisa mengajukan banding atas vonis berat yang harus dijalani. Sebab, dia tertangkap saat Thailand dikuasai junta militer. 

Berdasar undang-undang militer yang berlaku saat itu, terpidana tidak dapat menggugat vonis apa pun yang dijatuhkan pengadilan militer. Mau tidak mau, Pongsak menjalani 30 tahun masa hukuman.

Pongsak yang memaklumatkan dirinya sebagai pendukung Kaus Merah adalah fans garis keras Thaksin Shinawatra. Meski terguling sejak 2006, mantan PM Thailand tersebut masih punya banyak pendukung di tanah kelahirannya. Salah satunya adalah Pongsak.

BANGKOK - Statusmu, harimaumu. Itulah yang terjadi kepada Pongsak Sriboonpeng, warga Thailand. Pria 48 tahun itu divonis hukuman 30 tahun penjara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News