Kisah Pensiunan PNS yang Kini Jadi Penjual Kulit Harimau
jpnn.com - JAMBI - Polda Jambi menangkap penjual kulit harimau Sumatera yang telah diawetkan Senin malam (22/6). Mereka adalah A. Latif, 58, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang beralamat di Legok, Kota Jambi; Heri Supeno, 40, warga Muara Bulian, Kabupaten Batanghari; dan Thoha, 49, warga Pemayung, Kabupaten Batanghari.
Ketiga pelaku ditangkap tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Jambi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi. Mereka ditangkap saat menunggu pembeli di wilayah Desa Karmeo, Kecamatan Bathin XXIV.
Kabidhumas Polda Jambi Kombespol Almansyah menyatakan, berdasar informasi yang diterima BKSDA Jambi, bakal ada transaksi jual-beli kulit harimau sumatera di wilayah Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari. Informasi tersebut ditindaklanjuti BKSDA dengan berkoordinasi ke Polda Jambi.
''Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi bersama BKSDA berhasil menangkap tiga penjual itu Senin malam. Salah satunya mengaku pensiunan PNS Pemprov Jambi,'' katanya.
''Namun saat ini, kami masih menyelidiki dari mana mereka mendapat kulit harimau tersebut,'' imbuh Almansyah.
Menurut seorang penyidik, pelaku menjual kulit harimau tersebut hingga Rp 50 juta. ''Hasil menguliti harimau dan cara menyimpannya sangat rapi,'' ungkap penyidik yang enggan namanya disebutkan.
Almansyah menambahkan, pelaku memasukkan kulit harimau tersebut ke dalam toples. Kalau dibentangkan, ujar dia, panjang kulit itu mencapai 2 meter. Ada pula plastik hitam yang berisi tulang harimau seberat lebih dari 2 kg.
Pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa kulit dan tulang harimau yang disimpan dengan rapi. Petugas juga mengamankan tiga sepeda motor. ''Ketiga pelaku dijerat pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo pasal 40 ayat (2) UU No 5/1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,'' jelas Almansyah.
Saat ini, polisi masih mencari keberadaan S. Dari pengakuan ketiga tersangka, S adalah orang yang diduga sebagai pemilik kulit harimau yang diperdagangkan tersebut.
"Jadi mereka bertiga sebagai penjualnya, nah tugas kami nanti adalah mencari siapa pemilik kulit harimau, serta siapa yang pembelinya. Dari pengakuan mereka, baru kali pertama bertransaksi kulit harimau ini," tambah Almansyah.
Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi kepada ketiga pelaku, mereka hanya terdiam. Tidak satu katapun yang terucap.
Lebih lanjut Almansyah menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus. Salah satunya, penyidik akan mencari keberadaan pemilik kulit harimau yang diperdagangkan oleh ketiga pelaku tersebut. (cr01/JPG/c5/diq)
JAMBI - Polda Jambi menangkap penjual kulit harimau Sumatera yang telah diawetkan Senin malam (22/6). Mereka adalah A. Latif, 58, pensiunan pegawai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri